Jumat, 30 September 2011

Pusaka Ahli Waris Sababiyah


MAKALAH FIQIH WARIS
                                                PUSAKA AHLI WARIS SABABIYAH
   



             I.            PENDAHULUAN

            Hukum kewarisan Islam pada dasarnya adalah hukum yang berlaku bagi umat Islam guna menyelesaikan masalah kehidupan keluarga. Islam telah mengatur tentang pusaka mempusakai yang sangat mengedepankan kemaslahatan umat. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Dalam kehidupan sehari-hari sering terjdi bentrok kepentingan (konflik atau sengketa di lingkungan warga masyarakat). Sengketa tersebut terkadang tidak dapat diselesaikan secara damai di antara mereka, sehingga membutuhkan penyelesaian melalaui jalur pengadilan.
            Maka sebagai umat islam kita harus mempelajari ilmu waris yang merupakan setengah dari semua cabang ilmu, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah dalam hadits. Adapun dalam hal ini, Penyaji ingin membahas tentang pusaka ahli waris sababiyah diantaranya pusaka istri, pusaka suami dan kaidah berhitung, dengan harapan ilmu tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.


                                                                                                                II.            PEMBAHASAN

PUSAKA AHLI WARIS SABABIYAH
A.    PUSAKA ISTRI
1.      Bagian Istri
Dalam mempusakai harta peninggalan suaminya, istri mempunyai 2 macam fardh, yaitu :
1       a)      Seperempat. Istri memperoleh fardh seperempat, bila suami yang diwarisinya tidak mempunyai far’u-warits, yaitu anak turun orang yang meninggal yang berhak waris baik secara fardh, seperti anak peremuan dan cucu perempuan pancar laki-laki betapa rendah menurunnya, maupun secara ‘ushubah, seperti anak laki-laki dan cucu laki-laki pancar laki-laki betapapun rendah menurunnya.
2     b)      Seperdelapan. Istri memperoleh fardh seperdelapan, bila suami yang diwarisinya  mempunyai far’u-warits, baik yang lahir melalui istri pewaris maupun melalui istrinya yang lain.

2.      Dasar Hukum
Dalil yang menetapkan dua macam bagian istri ialah Firman Allah dalam surat an-Nisa’:12
ö Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 
“…… Para isteri-isteri memperoleh seperempat harta peninggalan yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta peninggalan yang kamu tinggalkan, setelah dipenuhi washiyat yang kamu buat atau setelah dilunasi hutang (yang kamu ambil) ……”

Para Ulama telah sepakat menetapkan lafazh walad itu mencakup :
a.       Anak-anak shulbi (kandung), baik laki-laki maupun perempuan dan,
b      b.  Anak-anaknya anak laki-laki, betapa menurunnya, jika tidak ada anak-anak shulbi, tetapi tidak mencakup anak-anaknya perempuan, baik laki-laki maupun perempuan.

3.      Hajib dan Mahjub
Hajib ialah ahli waris yang menutup hak pusaka ahli waris yang lain. Sedangkan Mahjub ialah ahli waris yang ditutup hak pusakanya. Perbuatan menutupnya disebut hijab.
Istri tidak dapat menjadi hajib terhadap ahli waris siapapun, dan tidak dapat di-hijab-hirman (hijab yang berakibat haram mempusakai) oleh ahli waris siapapu juga. Tetapi ia dapat di-hijab-nuqshan (hijab yang berakibat kurangnya fardh) oleh :
a           a)      Anak laki-laki / perempuan.
b          b)      Cucu laki-laki / perempuan pancar laki-laki.

4.      Contoh-Contoh Penerimaan Istri dan Penyelesaiannya
a        a.      Penerimaan Seperempat (1/4).
Harta peninggalan orang yang meninggal sejumlah Rp. 312.000,-
Ahli warisnya terdiri dari Istri, Ibu, Saudari seayah dan Saudari seibu, maka :
            I     I.      Jika dengan cara mencari asal masalah :
Ahli warisnya terdiri dari Anak perempuan, Isteri, Ibu dan Ayah, maka :
Ahli waris           : fardh : dari a.m.12 : dari peninggalan sjl. Rp. 312.000,-
                                     sahamnya :    penerimaannya :
1.      Istri              : 1/4 : 1/4  x  12 =  3  :  3 x  Rp. 312.000,- = Rp.   72.000,-
        13
2.      Ibu               : 1/6 : 1/6  x   122  :  2Rp. 312.000,- = Rp.   48.000,-
         13
3.      Sdri seayah  : 1/2 : 1/2  x   12 =  6  :  6Rp. 312.000,- = Rp. 144.000,-
         13
4.      Sdri seibu    : 1/6 : 1/6  x   12 =  2  :  2Rp. 312.000,- = Rp.   48.000,-
                                                             __________            13
                                                 Jumlah     = 13 (Jumlah ini dijadikan a.m. dlm ‘aul)

   II.            II.  Sistim Perbandingan
Jumlah harta yang dibagi ialah Rp.  312.000,-
Perbandingan furudh Istri, Ibu, Sdri seayah dan Sdri seibu sama dengan :
¼ : 1/6 : ½ : 1/6 = 3 : 2 : 6 : 2. Jumlah bagian mereka = 3 + 2 + 6 + 2 = 13.

Istri menerima                3/13 x Rp. 312.000,- = Rp.   72.000,-
Ibu menerima                 2/13 x Rp. 312.000,- = Rp.   48.000,-
Sdri. Seayah menerima  6/13 x Rp. 312.000,- = Rp. 144.000,-
Sdri. Seibu menerima    2/13 x Rp. 312.000,- = Rp.   48.000,-

Dalam contoh tersebut baik diselesaikan dengan sistim asal masalah maupun dengan sistim perbandingan, masing-masing tidak mengalami kesukaran.

b     b.      Penerimaan Seperdelapan (1/8).
Harta peninggalan orang yang meninggal sejumlah 16 h.a. sawah.
Ahli warisnya terdiri dari Istri dan Cucu laki-laki pancar laki-laki, maka :
Ahli waris           : fardh : dari a.m. 8 : dari peninggalan seluas 16 h.a.
                                          sahamnya :    penerimaannya :
1.      Istri              :   1/8  :  1/8  x   8   =  12  :  1  x   16 h.a.  =       2 h.a.             
          8
2.      Cucu laki-laki :‘Ubn:    8  -   1   =    7  :  7  x   16 h.a.  =     14 h.a.             
pancar laki-laki   **)                                            8

B.     PUSAKA SUAMI                   
1.      Bagian Suami
Dalam mempusakai harta peninggalan istrinya, suami mempunyai 2 macam fardh, yaitu :
1      a)      Setengah. Suami dapat mempusakai istrinya dengan ½ fardh, bila istrinya tidak mempunyai far’u-warits. Demikian jika istri mempunyai far’u-ghairu-warits, suami tetap mendapat ½ fardh.
­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­___________________
**).  ‘Ubn = ‘ushubah bin nafs. Yakni sisa peninggalan yang diberikan kepada ahli waris yang menjadi ‘ashabah tanpa orang lain.
b       

b        b)      Seperempat. Suami memperoleh fardh seperempat, bila istrinya meninggalkan far’u-warits.

2.      Dasar Hukum
Dalil yang menetapkan dua macam bagian Suami ialah Firman Allah dalam surat an-Nisa’:12
ö Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 
“…… Para isteri-isteri memperoleh seperempat harta peninggalan yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta peninggalan yang kamu tinggalkan, setelah dipenuhi washiyat yang kamu buat atau setelah dilunasi hutang (yang kamu ambil) ……”

3.      Hajib dan Mahjub
Suami tidak dapat menjadi hajib terhadap ahli waris. Ia tidak dapat di-hijab-hirman (oleh ahli waris siapa juga. Tetapi ia dapat di-hijab-nuqshan oleh far’u-warits, yaitu dari 1/2 fardh berkurang menjadi 1/4 fardh.

4.      Contoh-Contoh Penerimaan Suami dan Penyelesaiannya
a.      Penerimaan 1/2 :
1)      Harta peninggalan yang meninggal sejumlah Rp. 40.000,-
Ahli warisnya terdiri dari Suami dan Saudari kandung, maka :
Ahli waris       : fardh : dari a.m.24 : dari peninggalan sjl. Rp.40.000,-
                                     sahamnya :    penerimaannya :
1.      Suami      : 1/2  :  1/2  x  2 =  1 :  1Rp. 40.000,-  = Rp. 20.000,-
   2
2.      Sdri.        : 1/2   :  1/2  x  21 1Rp. 40.000,-  = Rp. 20.000,-
kandung                                                       2
2)      Harta peninggalan yang meninggal sejumlah Rp. 30.000,-
Ahli warisnya terdiri dari Suami dan Ibu, maka :
Ahli waris       : fardh : dari a.m. 6       : dari peninggalan sjl. Rp. 30.000,-
                                     sahamnya :         penerimaannya :
1.      Suami      :    1/2  :    1/2  x  2   =  1  :  1Rp. 30.000,- = Rp. 15.000,-
           6
2.      Ibu          : 1/3+Rd *) 1/3 x 6 + 1 = 3 : 3 x Rp. 30.000,- =  Rp. 15.000,-
                                                                            6


b.      Penerimaan 1/4
1       1)      Harta peninggalan yang meninggal sejumlah Rp. 48.000,-
Ahli warisnya terdiri dari Suami, Ibu dan 2 orang anak perempuan, maka :
Ahli waris       : fardh : dari a.m.12 : dari peninggalan sjl. Rp. 48.000,-
                                     sahamnya :    penerimaannya :
1.      Suami      : 1/4  :  1/4  x 12 = 3 :  8Rp. 31.200,- = Rp.   7.200,-
 13
2.      Ibu          : 1/6   :  1/6  x 12 = 2 :  8 x  Rp. 31.200,- = Rp.   4.800,-
                                                                   13
3.      2 ank.prp:  2/3  :  2/3  x 12 = 8 :  8 x  Rp. 31.200,- = Rp. 19.200,-
                                       _________         13
                                 Jumlah 13 (dijadikan a.m. dalam ‘aul)



______________________
*) Radd adalah pengembanan sisa lebih. Oleh karena suami itu, menurut Jumhur-fuqaha’ tidak dapat menerima pengembalian sisa lebih (radd), maka kelebihan itu hanya dikembalikan kepada ibu saja.
2

2      2)      Harta peninggalan yang meninggal sejumlah Rp. 20.000,-
Ahli warisnya terdiri dari Suami, Saudara kandung dan Anak laki-laki yang membunuhnya dengan sengaja, maka :
Ahli waris                  : fardh :  dari a.m. 2  : dari peninggalan sjl. Rp. 20.000,-
                                                 sahamnya :    penerimaannya :
1.      Suami                    : 1/2  :  1/2  x  2 = 1 :  1Rp. 20.000,- =  Rp. 10.000,-
               2
2.      Sdr.kandung         : ‘Ubn :   2   -  1 = 1 :  1 x  Rp. 20.000,- = Rp.  10.000,-
                                                                                 2
3.      Anak lk-lk Mhr.*) :              -          =           ------------------------------
Pembunuh

Penjelasan :
Anak laki-laki yang sengaja membunuh Ibunya dalam contoh ini, tidak mendapat pusaka lantaran tindakannya itu termasuk mawa’ul-irtsi, hingga karena itu ia dilarang (secara hirman) untuk mempusakai. Ia sendiri dianggap sebagai maiyit dari segi hilangnya kemampuan untuk mempusakai dan juga ia tidak dapat menghijab orang lain, baik dengan hijab-hirman terhadap saudara yang meninggal (pamannya) maupun dengan hijab-nuqshan terhadap suami yang meninggal (bapaknya sendiri).

  
_________________________
*) Mhr = Mahrum. Yaitu diharamkan mempusakaikarena terdapat masalah salah satu dari 4 macam penghalang-penghalang (mawani’ul-irtsi) mempusakai.


c.       Washiyat yang berlaku hanya 1/3 peninggalan :
 Ahli waris                  : fardh :  dari a.m. 6  : dari peninggalan sjl.Rp. 207.000,-
                                                   sahamnya :    penerimaannya :
1 1.      Istri Masehi          :  ------  :  ------------ :  1/3Rp. 207.000,- =  Rp.  69.000,-
                                                                                                 Rp. 138.000,-
2 2.      2 anak prp            :    2/3   :  2/3  x  6 = 4 :   4   x   Rp.138.000,- = Rp.    92.000,-
                                                                                   6
3 3.      Ibu                       :    1/6   :  1/6  x  6 = 1 :   1   x   Rp.138.000,- = Rp.    23.000,-
                                                                                   6
4 4.      Sdri. kandung        :   ‘Umg :     6  -  5 = 1 :   1   x   Rp.138.000,- = Rp.   23.000,-
                                                                                6

C.    KAIDAH BERHITUNG
Untuk menghitung dan menetapkan penerimaan ahli waris dalam pembagian harta pusaka dapat melalui dua cara sistim perhitungan. Yaitu :
aa.      Sistim Asal-Masalah
Sistim Asal-Masalah adalah suatu cara menyelesaikan pembagian harta pusaka dengan mencari daan menetapkan asal-masalah (KPT) dari fardh-fardh para ahli waris. Sistim ini adalah satu-satunya sistim yang digunakan oleh para ahli Faraidh dalam menyelesaikan masalah pembagian harta pusaka. Cara-cara menyelesaikan masalah mawaris menurut sistim ini yaitu :
1 1)   Bagian para ahli wris, baik yang berupa furudhul-muqaddarah, maupun ‘ushubah (sisa peninggalan) dicari lebih dahulu.
2 2)     Setelah diketahui fardh masing-masing ashhabul-furudh lalu dicari asal masalahnya.


________________________
*) ‘Umg = ‘Ushubah ma’al-ghair. Yaitu sisa yang diberikan kepada ahli waris ‘Ashabah ma’al-ghair (orang perempuan yang menerima ‘ushubah mu’ashshibnya tidak bersama-sama menerima ‘ushubah). Disini ‘ashabahnya adalah sendiri.



Asal-masalah adalah Kelipatan Persekutuan bilangan yang terkecil (KTP), yang dapat dibagi oleh setiap penyebut furudhul-muqad-darah para ahli waris ashhabul-furudh. Misalnya bila fardh-fardh para ashhabul-furudh yang bakal mewarisi itu terdiri dari ½, 1/3 dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 6, karena angka 6 ini adalah angka yang terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut 2, 3 dan 6. Apabila fardh-fardh para ashhabul-furudh yang bakal mewarisi itu terdiri dari 1/8, 1/3 dan 1/6, maka asal-masalahnya adalah 24, lantaran agama ini adalah angka yang terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut 8, 3 dan 6. Walaupun angka 48 juga dapat dibagi oleh masing-masing penyebut tersebut, namun angka itu adalah besar jika dibandingkan dengan angka 24.
Para Faradhiyun (ahli faraidh) menciptakan istilah-istilah dan qaidah-qaidah untuk mencari asal-masalah. Istilah-istilah dan qaidah-qaidah itu ialah :
a  a)      Kasr (bentuk jama’nya kusur), ialah angka pecahan. Misalnya 1/2 , 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8.
b b)   Basth, adalah bagian angka pecahan yang sebelah atas (pembilang). Misalnya angka 1 adalah basth (pembilang) dari angka pecahan 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8, dan angka 2 adalah basth (pembilang) dari angka pecahan 2/3.
c  c)      Maqam, adalah bagian angka pecahan yang sebelah bawah (penyebut). Misalnya angka 2 adalah maqam (penyebut) dari angka pecahan 1/2, angka 3 adalah maqam (penyebut) dari angka pecahan 1/3, atau 2/3, angka 4 adalah maqam dari angka pecahan 1/4 dan seterusnya.
d d)     Makhraj, adalah tempat keluarnya satu suku bagian. Misalnya 2 adalah makhraj dari angka 1/2, 3 adalah makhraj dari angka 1/3 dan 2/3, 4 adalah makhraj dari angka pecahan 1/4, 6 adalah makhraj dari angka pecahan 1/6 dan 8 adalah makhraj dari angka pecahan 1/8. Kelima makhraj tersebut, yakni 2, 3, 4, 6 dan 8 disebut makharij-mufradah (makhraj-makhraj tunggal) sedang makhraj 12 dan 24 disebut makharij-murakkabah (makhraj-makhraj berganda).
e  e)      Tamatsul, adalah apabila penyebut-penyebut pecahan bagian para ahli waris yang terdapat dalam satu masalah sama besarnya, biarpun pembilangnya (basth) berbeda-beda. Misalnya dalam suatu masalah mawaris ahli warisnya terdiri dari: 2 orang saudari kandung, yang fardhnya 2/3 dan 2 orang saudari seibu, yang fardnya 1/3,maka penyebut dari dua angka pecahan itu adalah sama besarnya (tamatsul), yaitu 3, biarpun pembilangnnya tidak sama ( 2 dan 1) Demikian juga jika ahli warisnya terdiri dari: istri yang fardhnya 1/8 dan anak laki-laki yang bagiannya sisa, dalam hal ini 7/8, maka penyebut dari dua angka pecahan itu adalah tamatsul, yaitu 8, biarpun pembilangnya tidak sama besarnya ( 1 dan 7 ).
Untuk menetapkan asal-masalah dalam nisbah  ( perbandingan ) penyebut yang tamatsul ini ialah dengan mengambil salah satu dari keduanya. Dalam masalah pertama asal- masalah ialah 3 dalam masalah kedua asal-masalahnya ialah 8.
f)  f) Tadakhul, adalah apabila penyebut-penyebut pecahan fardh ahli waris itu dapat dibagi oleh penyebut pecahan yang terkecil. Misalnya dalam masalah mawaris yang ahli warisnya terdiri dari anak perempuan, yang fardhnya 1/2 dan ibu, yang fardhnya 1/6, maka nisbah (perbandingan) dua penyebut itu adalah tadakhul. Sebab penyebut yang terbesar, yaitu 6 dapat dibagi tepat oleh penyebut yang terkecil, yaitu 2. Demikian juga dalam masalah yang ahli warisnya tediri dari 1 orang saudari kandung, yang fardhnya  ½  dengan istri, yang Fardhnya 1/4, maka misbahnya kedua penyebut tersebut adalah Tadakhul. Karena penyebut yang terbesar, yaitu 4 dapat di bagi tepat oleh penyebut yng terkecil, yaitu 2.
Untuk menetapkan asal- masalah dalam misbah (perbandingan) penyebut yang tadakhul ini ialah dengan membuang penyebut yang terkecil. Dalam pertama asal masalhnya adalah 6, dan dalam contoh kedua asal-masalahnya adalah 4.
g  g)      Tawafuq, adalah apabila penyebut-penyebut pecahan fardh ahli waris sama, dapat dibagi dengan pembagi yang sama. Misalnya dalam mawaris yang ahli warisnya terdiri dari istri yang fardhnya 1/4 dan saudara tunggal ibu yang fardhnya 1/6, maka nisbah dua penyebut itu adalah tawafuq-binnishfi (dapat dibagi dua), sebab masing-masing penyebut 4 dan 6 dapat dibagi dengan pembagi yang sama, yaitu 2.
h  h)      Tabayun, adalah apabila penyebut-penyebut pecahan fardhahli waris itu tidak dapat dibagi oleh penyebut yang terkecil diantara penyebut-penyebut yang ada atau tidak dapat dibagi dengan pembagi yang sama, selain dengan angka satu.

b  b.      Sistim Perbandingan
Yang diperbandingkan dalam sistim ini adalah seluruh fardh ahli waris satu sama lain. Cara-cara untuk menyelesaikan pembagian harta pusaka menut sistim ini yaitu :
1  1)       Hendaknya diketahui fardh-fardh para ahli waris, kemudian fardh-fardh yang berupa angka pecahan itu dibandingkan satu sama lain menjadi angka yang utuh. Untuk menjadikan angka pecahan itu menjadi angka yang utuh hendaklah dikalikan dengan Kelipatan Persekutuan bilangan yang Terkecil (KTP), yaitu suatu angka yang terkecil yang dapat dibagi oleh setiap penyebut setiap pecahan yang dibandingkan. Misalnya dalam suatu masalah mawaris ahli waris yang bakal mewarisi adalah suami (yang fardhnya 1/2), 2 saudari seibu (yang fardhnya 1/3) dan ibu (yang fardhnya 1/6), maka perbandingan fardh suami : 2 orang saudari ibu :  ibu sama dengan ½ : 1/3 : 1/6. Oleh karena KPT pecahan-pecahan tersebut adalah 6, maka perbandingan fardh mereka menjadi 3 (1/2 x 6) : 2 (1/3 x 6) : 1 (1/6 x 6).

2 2)      Angka perbandingan yang sudah utuh itu, yang pada hakikatnya adalah bagian mereka masing-masing diijumlahkan. Dalam contoh diatas jumlah bagian  mereka adalah 3 + 2 + 1 = 6

3 3)      Dicari nilai 1 bagian. Yaitu dengan membagi harta peninggalan dengan jumlah bagian para ahli waris. Jika jumlah harta peninggalan Rp. 24.000,- maka nilai 1 bagian = Rp. 24.000,- : 6 = Rp. 4.000,-

4  4)      Akhirnya besar bagian masing-masing ahli waris dikalikan dengan nilai satu bagian.
Suatu contoh pembagian harta pusaka yang dikerjakan menurut 2 sistim tersebut misalnya:
Seorang anak meninggal dunia dengan meninggalkan uang sebesar Rp. 24.000,- Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari : Suami, 2 orang Saudari seibu dan Ibu, maka jika dikerjakan :
a.       Dengan sistim Asal-Masalah :
 Ahli waris           : fardh : dari a.m.*) 6 : dari peninggalan sjl. Rp.  24.000,-
                                     sahamnya :    penerimaannya :
1.      Suami            : 1/2 : 1/2  x   6  =  3  :  3 x  Rp. 24.000,-  = Rp.   12.000,-
         6
2.      2 Saudari       : 1/3 : 1/3  x   6  =  2  :  2 x  Rp. 24.000,-  = Rp.     8.000,-
Seibu                                                                  6
3.      Ibu                 : 1/6 : 1/6  x   6  =  1  :  1 x  Rp.  24.000,-  = Rp.    4.000,-
           6

b.      Dengan sistim Perbandingan :
Harta peninggalan sejumlah Rp. 24.000,-
Perbandingan fardh-fardh Suami : 2 Saudari seibu : Ibu = 1/2  : 1/3 : 1/ 6 = 3 : 2 : 1. Jumlah bagian mereka = 3 + 2 + 1 = 6. Nilai 1 bagian = Rp. 24.000,- : 6 = Rp. 4.000,- Jadi suami menerima 3 x Rp. 4.000,- = Rp. 12.000,- 2 orang Saudari seibu menerima Rp. 4.000,- = Rp. 8.000,- dan Ibu menerima 1 x Rp. 4.000,- = Rp. 4.000,-
Menyelesaikan pembagian harta pusaka menurut sistim perbandingan itu lebih praktis dan mudah, apabila dalam masalah tersebut ahli warisnya semua terdiri dari ashhabul-furudh yang sama hak-hak mereka.

________________________
*) a.m. adalah ringkasan dari asal-masalah (KPT)




                                                                                                             III.            KESIMPULAN

Ahli waris sababiyah adalah ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan, karena terjadi akad antara seorang lelaki dengan seorang perempuan, sehingga di anatara keduanya berkedudukan sebagai suami istri yang menyebabkan masing-masing dapat saling mewarisi, apabila salah satu diantaranya ada yang meninggal dunia.
Adapun bagian sebagai berikut :
1.      Bagian Suami
a          a)      Suami mendapat 1/2, apabila istrinya meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau cucu.
b          b)      Suami mendapat 1/4, apabila istrinya meninggal dunia dengan meninggalkan anak atau cucu.
2.      Bagian Istri
a           a)      Istri mendapat 1/4 , apabila suaminya meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau cucu.
b           b)      Istri mendapat 1/8, apabila suaminya meninggal dunia dengan meninggalkan anak dan cucu.



         IV.                        DAFTAR PUSTAKA

1.      Ilmu Waris, Fatchur Rahman, pt. Al-Ma’arif
2.      Fiqih Mawaris oleh Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: