MAKALAH FIQIH WARIS
PUSAKA AHLI WARIS SABABIYAH
I.
PENDAHULUAN
Hukum kewarisan Islam pada dasarnya adalah hukum yang
berlaku bagi umat Islam guna menyelesaikan masalah kehidupan keluarga.
Islam telah mengatur tentang pusaka mempusakai
yang sangat mengedepankan kemaslahatan umat. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan
harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia kepada
ahli waris yang masih hidup. Dalam kehidupan sehari-hari sering terjdi bentrok
kepentingan (konflik atau sengketa di lingkungan warga masyarakat). Sengketa
tersebut terkadang tidak dapat diselesaikan secara damai di antara mereka,
sehingga membutuhkan penyelesaian melalaui jalur pengadilan.
Maka
sebagai umat islam kita harus mempelajari ilmu waris yang merupakan setengah
dari semua cabang ilmu, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah
dalam hadits. Adapun dalam hal ini, Penyaji ingin membahas tentang pusaka ahli
waris sababiyah diantaranya pusaka istri, pusaka suami dan kaidah
berhitung, dengan harapan
ilmu tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
II.
PEMBAHASAN
PUSAKA AHLI WARIS SABABIYAH
A.
PUSAKA
ISTRI
1.
Bagian
Istri
Dalam mempusakai harta
peninggalan suaminya, istri mempunyai 2 macam fardh, yaitu :
1 a) Seperempat.
Istri memperoleh fardh seperempat, bila suami yang diwarisinya tidak mempunyai
far’u-warits, yaitu anak turun orang yang meninggal yang berhak waris baik
secara fardh, seperti anak peremuan dan cucu perempuan pancar laki-laki betapa
rendah menurunnya, maupun secara ‘ushubah, seperti anak laki-laki dan cucu
laki-laki pancar laki-laki betapapun rendah menurunnya.
2 b) Seperdelapan.
Istri memperoleh fardh seperdelapan, bila suami yang diwarisinya mempunyai far’u-warits, baik yang lahir
melalui istri pewaris maupun melalui istrinya yang lain.
2.
Dasar
Hukum
Dalil yang menetapkan
dua macam bagian istri ialah Firman Allah dalam surat an-Nisa’:12
ö Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3
“…… Para isteri-isteri memperoleh seperempat harta peninggalan
yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak,
maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta peninggalan yang kamu
tinggalkan, setelah dipenuhi washiyat yang kamu buat atau setelah dilunasi
hutang (yang kamu ambil) ……”
Para Ulama telah
sepakat menetapkan lafazh walad itu mencakup :
a. Anak-anak
shulbi (kandung), baik laki-laki maupun perempuan dan,
b b. Anak-anaknya
anak laki-laki, betapa menurunnya, jika tidak ada anak-anak shulbi, tetapi
tidak mencakup anak-anaknya perempuan, baik laki-laki maupun perempuan.
3.
Hajib
dan Mahjub
Hajib ialah ahli waris
yang menutup hak pusaka ahli waris yang lain. Sedangkan Mahjub ialah ahli waris
yang ditutup hak pusakanya. Perbuatan menutupnya disebut hijab.
Istri tidak dapat
menjadi hajib terhadap ahli waris siapapun, dan tidak dapat di-hijab-hirman
(hijab yang berakibat haram mempusakai) oleh ahli waris siapapu juga. Tetapi ia
dapat di-hijab-nuqshan (hijab yang berakibat kurangnya fardh) oleh :
a a) Anak
laki-laki / perempuan.
b b) Cucu
laki-laki / perempuan pancar laki-laki.
4.
Contoh-Contoh
Penerimaan Istri dan Penyelesaiannya
a a.
Penerimaan
Seperempat (1/4).
Harta
peninggalan orang yang meninggal sejumlah Rp. 312.000,-
Ahli
warisnya terdiri dari Istri, Ibu, Saudari seayah dan Saudari seibu, maka :
I I.
Jika
dengan cara mencari asal masalah :
Ahli warisnya terdiri dari Anak perempuan,
Isteri, Ibu dan Ayah, maka :
Ahli waris : fardh : dari a.m.12 : dari peninggalan sjl. Rp. 312.000,-
sahamnya : penerimaannya :
1.
Istri : 1/4 : 1/4 x 12 = 3
: 3 x Rp. 312.000,- = Rp.
72.000,-
13
2.
Ibu : 1/6 : 1/6 x 12 = 2 : 2 x Rp. 312.000,- = Rp.
48.000,-
13
3.
Sdri seayah : 1/2 : 1/2
x 12 = 6 : 6 x Rp. 312.000,-
= Rp. 144.000,-
13
4.
Sdri seibu : 1/6 : 1/6
x 12 = 2 : 2 x Rp. 312.000,-
= Rp. 48.000,-
__________ 13
Jumlah = 13 (Jumlah ini dijadikan a.m. dlm ‘aul)
II.
II. Sistim
Perbandingan
Jumlah
harta yang dibagi ialah Rp. 312.000,-
Perbandingan
furudh Istri, Ibu, Sdri seayah dan Sdri seibu sama dengan :
¼ : 1/6 : ½ :
1/6 = 3 : 2 : 6 : 2. Jumlah bagian mereka = 3 + 2 + 6 + 2 = 13.
Istri
menerima 3/13 x Rp.
312.000,- = Rp. 72.000,-
Ibu
menerima 2/13 x Rp.
312.000,- = Rp. 48.000,-
Sdri.
Seayah menerima 6/13 x Rp. 312.000,- =
Rp. 144.000,-
Sdri. Seibu
menerima 2/13 x Rp. 312.000,- =
Rp. 48.000,-
Dalam
contoh tersebut baik diselesaikan dengan sistim asal masalah maupun dengan
sistim perbandingan, masing-masing tidak mengalami kesukaran.
b b.
Penerimaan
Seperdelapan (1/8).
Harta
peninggalan orang yang meninggal sejumlah 16 h.a. sawah.
Ahli
warisnya terdiri dari Istri dan Cucu laki-laki pancar laki-laki, maka :
Ahli waris : fardh : dari a.m. 8 : dari
peninggalan seluas 16 h.a.
sahamnya : penerimaannya :
1.
Istri :
1/8 : 1/8 x 8
= 12 : 1 x 16 h.a. = 2 h.a.
8
2.
Cucu laki-laki :‘Ubn: 8 - 1 = 7
: 7 x 16 h.a. = 14 h.a.
pancar
laki-laki **) 8
B. PUSAKA SUAMI
1.
Bagian
Suami
Dalam mempusakai harta
peninggalan istrinya, suami mempunyai 2 macam fardh, yaitu :
1 a) Setengah.
Suami dapat mempusakai istrinya dengan ½ fardh, bila istrinya tidak mempunyai
far’u-warits. Demikian jika istri mempunyai far’u-ghairu-warits, suami tetap
mendapat ½ fardh.
___________________
**). ‘Ubn = ‘ushubah bin
nafs. Yakni sisa peninggalan yang diberikan kepada ahli waris yang menjadi
‘ashabah tanpa orang lain.
b
b b) Seperempat.
Suami memperoleh fardh seperempat, bila istrinya meninggalkan far’u-warits.
2.
Dasar
Hukum
Dalil yang menetapkan
dua macam bagian Suami ialah Firman Allah dalam surat an-Nisa’:12
ö Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3
“…… Para isteri-isteri memperoleh seperempat harta peninggalan
yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak,
maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta peninggalan yang kamu
tinggalkan, setelah dipenuhi washiyat yang kamu buat atau setelah dilunasi
hutang (yang kamu ambil) ……”
3.
Hajib
dan Mahjub
Suami tidak dapat
menjadi hajib terhadap ahli waris. Ia tidak dapat di-hijab-hirman (oleh ahli
waris siapa juga. Tetapi ia dapat di-hijab-nuqshan oleh far’u-warits, yaitu dari
1/2 fardh berkurang menjadi 1/4 fardh.
4.
Contoh-Contoh
Penerimaan Suami dan Penyelesaiannya
a.
Penerimaan 1/2 :
1) Harta peninggalan yang meninggal sejumlah Rp.
40.000,-
Ahli
warisnya terdiri dari Suami dan Saudari kandung, maka :
Ahli waris : fardh : dari a.m.24 : dari peninggalan
sjl. Rp.40.000,-
sahamnya : penerimaannya :
1.
Suami :
1/2 : 1/2 x 2 =
1 :
1 x Rp.
40.000,- =
Rp. 20.000,-
2
2.
Sdri. : 1/2
: 1/2 x 2 = 1 : 1 x Rp. 40.000,-
= Rp. 20.000,-
kandung
2
2) Harta peninggalan yang meninggal sejumlah Rp.
30.000,-
Ahli
warisnya terdiri dari Suami dan Ibu, maka :
Ahli waris : fardh : dari a.m. 6 : dari peninggalan sjl. Rp. 30.000,-
sahamnya : penerimaannya
:
1. Suami : 1/2 : 1/2 x 2 = 1
: 1 x Rp. 30.000,- = Rp. 15.000,-
6
2. Ibu :
1/3+Rd *) 1/3 x 6 + 1 = 3 : 3 x Rp. 30.000,- = Rp. 15.000,-
6
b.
Penerimaan
1/4
1 1) Harta peninggalan yang meninggal sejumlah Rp.
48.000,-
Ahli
warisnya terdiri dari Suami, Ibu dan 2 orang anak perempuan, maka :
Ahli waris : fardh : dari a.m.12 : dari peninggalan
sjl. Rp. 48.000,-
sahamnya : penerimaannya :
1. Suami : 1/4 : 1/4 x 12 = 3 : 8 x Rp. 31.200,- =
Rp. 7.200,-
13
2. Ibu : 1/6 : 1/6 x 12 = 2 : 8 x Rp.
31.200,-
= Rp. 4.800,-
13
3. 2
ank.prp: 2/3 :
2/3 x 12 = 8 : 8 x Rp.
31.200,- = Rp. 19.200,-
_________ 13
Jumlah 13
(dijadikan a.m. dalam ‘aul)
______________________
*)
Radd
adalah pengembanan sisa lebih. Oleh karena suami itu, menurut Jumhur-fuqaha’
tidak dapat menerima pengembalian sisa lebih (radd), maka kelebihan itu hanya
dikembalikan kepada ibu saja.
2
2 2) Harta peninggalan yang meninggal sejumlah Rp. 20.000,-
Ahli
warisnya terdiri dari Suami, Saudara kandung dan Anak laki-laki yang membunuhnya dengan sengaja, maka :
Ahli waris : fardh : dari a.m. 2 : dari peninggalan sjl. Rp. 20.000,-
sahamnya :
penerimaannya :
1. Suami : 1/2 : 1/2 x 2 = 1 : 1 x Rp. 20.000,- = Rp. 10.000,-
2
2. Sdr.kandung
: ‘Ubn :
2 - 1 = 1 : 1
x Rp. 20.000,- = Rp. 10.000,-
2
3. Anak
lk-lk Mhr.*) : - = ------------------------------
Pembunuh
Penjelasan :
Anak laki-laki yang
sengaja membunuh Ibunya dalam contoh ini, tidak mendapat pusaka lantaran
tindakannya itu termasuk mawa’ul-irtsi, hingga karena itu ia dilarang (secara
hirman) untuk mempusakai. Ia sendiri dianggap sebagai maiyit dari segi hilangnya
kemampuan untuk mempusakai dan juga ia tidak dapat menghijab orang lain, baik
dengan hijab-hirman terhadap saudara yang meninggal (pamannya) maupun dengan
hijab-nuqshan terhadap suami yang meninggal (bapaknya sendiri).
_________________________
*) Mhr
= Mahrum. Yaitu diharamkan mempusakaikarena terdapat masalah salah satu dari 4
macam penghalang-penghalang (mawani’ul-irtsi) mempusakai.
c.
Washiyat yang
berlaku hanya 1/3 peninggalan :
Ahli waris : fardh : dari a.m. 6 : dari peninggalan sjl.Rp. 207.000,-
sahamnya : penerimaannya :
1 1.
Istri Masehi :
------ :
------------ : 1/3 x Rp. 207.000,- = Rp. 69.000,-
Rp.
138.000,-
2 2.
2 anak prp :
2/3 : 2/3 x 6 = 4 : 4 x Rp.138.000,- = Rp. 92.000,-
6
3 3.
Ibu : 1/6
: 1/6 x 6 = 1 : 1 x Rp.138.000,- = Rp. 23.000,-
6
4 4.
Sdri.
kandung : ‘Umg : 6
- 5 = 1 : 1 x Rp.138.000,- = Rp. 23.000,-
6
C. KAIDAH BERHITUNG
Untuk
menghitung dan menetapkan penerimaan ahli waris dalam pembagian harta pusaka
dapat melalui dua cara sistim perhitungan. Yaitu :
aa.
Sistim
Asal-Masalah
Sistim
Asal-Masalah adalah suatu cara menyelesaikan pembagian harta pusaka dengan
mencari daan menetapkan asal-masalah (KPT) dari fardh-fardh para ahli waris. Sistim
ini adalah satu-satunya sistim yang digunakan oleh para ahli Faraidh dalam menyelesaikan
masalah pembagian harta pusaka. Cara-cara menyelesaikan masalah mawaris menurut
sistim ini yaitu :
1 1) Bagian
para ahli wris, baik yang berupa furudhul-muqaddarah, maupun ‘ushubah (sisa
peninggalan) dicari lebih dahulu.
2 2) Setelah
diketahui fardh masing-masing ashhabul-furudh lalu dicari asal masalahnya.
________________________
*) ‘Umg
= ‘Ushubah ma’al-ghair. Yaitu sisa yang diberikan kepada ahli waris ‘Ashabah
ma’al-ghair (orang perempuan yang menerima ‘ushubah mu’ashshibnya tidak
bersama-sama menerima ‘ushubah). Disini ‘ashabahnya adalah sendiri.
Asal-masalah
adalah Kelipatan Persekutuan bilangan yang terkecil (KTP), yang dapat dibagi
oleh setiap penyebut furudhul-muqad-darah para ahli waris ashhabul-furudh.
Misalnya bila fardh-fardh para ashhabul-furudh yang bakal mewarisi itu terdiri
dari ½, 1/3 dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 6, karena angka 6 ini adalah
angka yang terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut 2, 3 dan 6.
Apabila fardh-fardh para ashhabul-furudh yang bakal mewarisi itu terdiri dari
1/8, 1/3 dan 1/6, maka asal-masalahnya adalah 24, lantaran agama ini adalah
angka yang terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut 8, 3 dan 6.
Walaupun angka 48 juga dapat dibagi oleh masing-masing penyebut tersebut, namun
angka itu adalah besar jika dibandingkan dengan angka 24.
Para
Faradhiyun (ahli faraidh) menciptakan istilah-istilah dan qaidah-qaidah untuk
mencari asal-masalah. Istilah-istilah dan qaidah-qaidah itu ialah :
a a) Kasr
(bentuk jama’nya kusur), ialah angka pecahan. Misalnya 1/2 , 1/3, 1/4, 1/6 dan
1/8.
b b) Basth,
adalah bagian angka pecahan yang sebelah atas (pembilang). Misalnya angka 1
adalah basth (pembilang) dari angka pecahan 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8, dan
angka 2 adalah basth (pembilang) dari angka pecahan 2/3.
c c) Maqam,
adalah bagian angka pecahan yang sebelah bawah (penyebut). Misalnya angka 2
adalah maqam (penyebut) dari angka pecahan 1/2, angka 3 adalah maqam (penyebut)
dari angka pecahan 1/3, atau 2/3, angka 4 adalah maqam dari angka pecahan 1/4
dan seterusnya.
d d) Makhraj,
adalah tempat keluarnya satu suku bagian. Misalnya 2 adalah makhraj dari angka
1/2, 3 adalah makhraj dari angka 1/3 dan 2/3, 4 adalah makhraj dari angka
pecahan 1/4, 6 adalah makhraj dari angka pecahan 1/6 dan 8 adalah makhraj dari
angka pecahan 1/8. Kelima makhraj tersebut, yakni 2, 3, 4, 6 dan 8 disebut
makharij-mufradah (makhraj-makhraj tunggal) sedang makhraj 12 dan 24 disebut makharij-murakkabah
(makhraj-makhraj berganda).
e e) Tamatsul,
adalah apabila penyebut-penyebut pecahan bagian para ahli waris yang terdapat
dalam satu masalah sama besarnya, biarpun pembilangnya (basth) berbeda-beda.
Misalnya dalam suatu masalah mawaris ahli warisnya terdiri dari: 2 orang
saudari kandung, yang fardhnya 2/3 dan 2 orang saudari seibu, yang fardnya
1/3,maka penyebut dari dua angka pecahan itu adalah sama besarnya (tamatsul),
yaitu 3, biarpun pembilangnnya tidak sama ( 2 dan 1) Demikian juga jika ahli
warisnya terdiri dari: istri yang fardhnya 1/8 dan anak laki-laki yang
bagiannya sisa, dalam hal ini 7/8, maka penyebut dari dua angka pecahan itu
adalah tamatsul, yaitu 8, biarpun pembilangnya tidak sama besarnya ( 1 dan 7 ).
Untuk menetapkan asal-masalah dalam nisbah ( perbandingan ) penyebut yang tamatsul ini
ialah dengan mengambil salah satu dari keduanya. Dalam masalah pertama asal-
masalah ialah 3 dalam masalah kedua asal-masalahnya ialah 8.
f) f) Tadakhul,
adalah apabila penyebut-penyebut pecahan fardh ahli waris itu dapat dibagi oleh
penyebut pecahan yang terkecil. Misalnya dalam masalah mawaris yang ahli
warisnya terdiri dari anak perempuan, yang fardhnya 1/2 dan ibu, yang fardhnya
1/6, maka nisbah (perbandingan) dua penyebut itu adalah tadakhul. Sebab
penyebut yang terbesar, yaitu 6 dapat dibagi tepat oleh penyebut yang terkecil,
yaitu 2. Demikian juga dalam masalah yang ahli warisnya tediri dari 1 orang
saudari kandung, yang fardhnya ½ dengan istri, yang Fardhnya 1/4, maka
misbahnya kedua penyebut tersebut adalah Tadakhul. Karena penyebut yang
terbesar, yaitu 4 dapat di bagi tepat oleh penyebut yng terkecil, yaitu 2.
Untuk menetapkan asal- masalah dalam misbah
(perbandingan) penyebut yang tadakhul ini
ialah dengan membuang penyebut yang terkecil. Dalam pertama asal masalhnya
adalah 6, dan dalam contoh kedua asal-masalahnya adalah 4.
g g) Tawafuq, adalah
apabila penyebut-penyebut pecahan fardh ahli waris sama, dapat dibagi dengan
pembagi yang sama. Misalnya dalam mawaris yang ahli warisnya terdiri dari istri
yang fardhnya 1/4 dan saudara tunggal ibu yang fardhnya 1/6, maka nisbah dua
penyebut itu adalah tawafuq-binnishfi (dapat dibagi dua), sebab masing-masing
penyebut 4 dan 6 dapat dibagi dengan pembagi yang sama, yaitu 2.
h h) Tabayun, adalah
apabila penyebut-penyebut pecahan fardhahli waris itu tidak dapat dibagi oleh
penyebut yang terkecil diantara penyebut-penyebut yang ada atau tidak dapat
dibagi dengan pembagi yang sama, selain dengan angka satu.
b b.
Sistim
Perbandingan
Yang
diperbandingkan dalam sistim ini adalah seluruh fardh ahli waris satu sama
lain. Cara-cara untuk menyelesaikan pembagian harta pusaka menut sistim ini
yaitu :
1 1) Hendaknya diketahui fardh-fardh para ahli
waris, kemudian fardh-fardh yang berupa angka pecahan itu dibandingkan satu
sama lain menjadi angka yang utuh. Untuk menjadikan angka pecahan itu menjadi
angka yang utuh hendaklah dikalikan dengan Kelipatan Persekutuan bilangan yang
Terkecil (KTP), yaitu suatu angka yang terkecil yang dapat dibagi oleh setiap
penyebut setiap pecahan yang dibandingkan. Misalnya dalam suatu masalah mawaris
ahli waris yang bakal mewarisi adalah suami (yang fardhnya 1/2), 2 saudari
seibu (yang fardhnya 1/3) dan ibu (yang fardhnya 1/6), maka perbandingan fardh
suami : 2 orang saudari ibu : ibu sama
dengan ½ : 1/3 : 1/6. Oleh karena KPT pecahan-pecahan tersebut adalah 6, maka
perbandingan fardh mereka menjadi 3 (1/2 x 6) : 2 (1/3 x 6) : 1 (1/6 x 6).
2 2) Angka
perbandingan yang sudah utuh itu, yang pada hakikatnya adalah bagian mereka
masing-masing diijumlahkan. Dalam contoh diatas jumlah bagian mereka adalah 3 + 2 + 1 = 6
3 3) Dicari
nilai 1 bagian. Yaitu dengan membagi harta peninggalan dengan jumlah bagian
para ahli waris. Jika jumlah harta peninggalan Rp. 24.000,- maka nilai 1 bagian
= Rp. 24.000,- : 6 = Rp. 4.000,-
4 4) Akhirnya
besar bagian masing-masing ahli waris dikalikan dengan nilai satu bagian.
Suatu contoh pembagian harta pusaka yang dikerjakan
menurut 2 sistim tersebut misalnya:
Seorang anak meninggal dunia dengan meninggalkan uang
sebesar Rp. 24.000,- Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari : Suami, 2 orang
Saudari seibu dan Ibu, maka jika dikerjakan :
a.
Dengan sistim
Asal-Masalah :
Ahli waris : fardh : dari a.m.*) 6 :
dari peninggalan sjl. Rp. 24.000,-
sahamnya :
penerimaannya :
1.
Suami : 1/2 : 1/2 x 6 =
3 : 3 x Rp.
24.000,- =
Rp. 12.000,-
6
2.
2 Saudari : 1/3 : 1/3 x 6 = 2
: 2 x Rp. 24.000,- =
Rp. 8.000,-
Seibu 6
3.
Ibu : 1/6 : 1/6 x 6 = 1 : 1
x Rp. 24.000,- = Rp. 4.000,-
6
b.
Dengan sistim
Perbandingan :
Harta peninggalan sejumlah Rp. 24.000,-
Perbandingan fardh-fardh Suami : 2 Saudari seibu :
Ibu = 1/2 : 1/3 : 1/ 6 = 3 : 2 : 1.
Jumlah bagian mereka = 3 + 2 + 1 = 6. Nilai 1 bagian = Rp. 24.000,- : 6 = Rp.
4.000,- Jadi suami menerima 3 x Rp. 4.000,- = Rp. 12.000,- 2 orang Saudari
seibu menerima Rp. 4.000,- = Rp. 8.000,- dan Ibu menerima 1 x Rp. 4.000,- = Rp.
4.000,-
Menyelesaikan pembagian harta pusaka menurut sistim
perbandingan itu lebih praktis dan mudah, apabila dalam masalah tersebut ahli
warisnya semua terdiri dari ashhabul-furudh yang sama hak-hak mereka.
________________________
*)
a.m. adalah ringkasan dari asal-masalah (KPT)
III.
KESIMPULAN
Ahli waris sababiyah
adalah ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan, karena terjadi akad
antara seorang lelaki dengan seorang perempuan, sehingga di anatara keduanya
berkedudukan sebagai suami istri yang menyebabkan masing-masing dapat saling
mewarisi, apabila salah satu diantaranya ada yang meninggal dunia.
Adapun bagian sebagai berikut :
1. Bagian Suami
a a)
Suami mendapat
1/2, apabila istrinya meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau cucu.
b b)
Suami mendapat 1/4, apabila
istrinya meninggal dunia dengan meninggalkan anak atau cucu.
2. Bagian Istri
a a)
Istri mendapat
1/4 , apabila suaminya meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau cucu.
b b)
Istri mendapat
1/8, apabila suaminya meninggal dunia dengan meninggalkan anak dan cucu.
IV.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Ilmu
Waris, Fatchur Rahman, pt. Al-Ma’arif
2. Fiqih
Mawaris oleh Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar