Tampilkan postingan dengan label ushul fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ushul fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 September 2011

Konsep Qath'iy dn Zanny & Muhkamal dan Mutasyabih Menurut Ulama Ushul


KONSEP QATH’IY DAN ZANNY & MUHKAMAL DAN MUTASYABIH
MENURUT ULAMA USHUL


BAB I
PEMBAHASAN


A.    Definisi Qath’iy dan Zanny
Dalam kajian ushul fiqh, untuk dapat memahami nash apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Para ulama’ ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qath’iy dan zanny.
a)      Dalil Qath’iy, yaitu dalil yang meyakinkan datangnya dari syara’. Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat, yaitu:
1.      Jumhur ulama berpendapat bahwa yang termasuk dalil qathiy adalah 1). Al-Qur’an 2). Hadits mutawatir.
2.      Sebagian kelompok Hanafi berpendapat bahwa dalil qath’iy adalah 1). Al-Qur’an 2).  Hadits mutawatir 3). Hadits ahad.
Tentang qath’iy dan hubungannya dengan nash, maka ulama’ ushul membaginya menjadi dua macam yaitu, Pertama disebut qath’iy al wurud yakni nash-nash yang sampai kepada kita adalah sudah pasti tidak dapat diragukan lagi karena diterima secara mutawatir. Kedua adalah qath’iy al dalalah yakni nash-nash yang lafalnya menunjukkan pengertian yang pasti dan jelas.
b)      Dalil Zanny adalah nash–nash yang tidak jelas dan tegas. Dengan kata lain, nash–nash yang akan dijadikan dalil itu, kepastiannya tidak sampai ketingkat qath’iy.
Para ulama ushul membagi zanny menjadi 2 macam, yaitu: pertama, zanny al wurud adalah nash–nash yang masih diperdebatkan tentang keberadaannya, karena tidak dinukil secara mutawatir. Kedua, zanny al dalalah yaitu nash yang pengertiannya tidak tegas yang masih mungkin untuk ditakwilkan atau mengandung pengertian lain dari arti literalnya. Pada umumnya nash–nash Al–Qur’an yang dikategorikan kepada qath’iy al dalalah ini adalah lafal dan susunan kata–katanya menyebutkan angka, jumlah, atau bilangan tertentu secara sifat atau nama dan jenis.

B.     Definisi Al-Muhkam dan Mutasyabih

Ayat-ayat yang terkandung dalam al-Qur’an adakalanya berbentuk lafaz, ungkapan, dan uslup yang berbeda tetapi artinya tetap satu, sudah jelas maksudnya sehingga tidak menimbulkan kekeliruan bagi orang yang membacanya. Di samping ayat yang sudah jelas tersebut, ada lagi ayat-ayat yang bersifat umum dan samar-samar yang menimbulkan keraguan bagi yang membacanya sehingga ayat yang seperti ini menimbulkan ijtihad bagi para mujtahid untuk dapat mengembalikan kepada makna yang jelas dan tegas.[1]
Kelompok ayat pertama, yang telah jelas maksudnya itu disebut al-Muhkam, sedangkan kelompok ayat yang kedua yang masih samar-samar disebut dengan Mutasyabih, kedua macam ayat inilah yang akan menjadi pembahasan pada bagian ini.
Pada sisi lain al-Qaththan mengatakan bahwa al-Qur’an seluruhnya muhkam dan juga mutasyabih. Pendapat ini karena memandamg muhkam dan mutasyabih secara umum. Seluruh al-Qur’an adalah Muhkam, jika kata muhkam itu berarti kokoh, kuat, membedakan antara yang hak dan yang bathil, yang benar dan yang salah. Dan al-Qur’an itu seluruhnya adalah mutasyabih, jika mutasyabih itu berarti kesempurnaan dan kebaikan. Al-Qur’an suatu ayat dengan ayat yang lainnya saling menyempurnakan dan memperbaiki ajaran-ajaran yang salah yang selalu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
a.       Muhkam
Menurut bahasa terambil dari hakamutud daabah wa ahkamat, artinya melarang.[2] Sedangkan menurut istilah terdapat khilafiyah sesama ahli ushul mengenai artinya yaitu:
1)      Yang dinamakan Muhkam adalah yang diketahui apa yang dimaksud dengannya. Adakalanya secara zahir atau nyata dan adakalanya dengan takwil atau pengalihan artinya.
2)      Yang dinamakan Muhkam adalah apa yang tidak mungkin ditakwilkan, tapi ia hanya satu arah saja.
3)   Yang dinamakan Muhkam adalah yang jelas atau terang yang dimaksud dengannya, sehingga ia tidak mungkin dihapuskan.
4)      Yang dinamakan Muhkam adalah apa yang berdiri sendiri dan tidak membutuhkan penjelasan.
5)      Yang dinamakan Muhkam ialah sesuatu yang kokoh dan bundar sehingga tidak ada seginya.

b.      Mutasyabih
Menurut bahasa adalah berasal dari:[3]
التَشَابُهُ : بشْبِهُ أحدٌ الشَئينِِ
Terjemahannya:
Salah satu dari dua menyerupai yang lainnya.
Ia mengandung pengertian:
Al-musyaarakatu atau kebersamaan, karena ada keserupaan dan bentuknya yang mengakibatkan keraguan. Umpamanya firman Allah Swt mengenai Bani Israil, yaitu:
…. ¨bÎ) ts)t6ø9$# tmt7»t±s? $uZøŠn=tã …. ÇÐÉÈ  
Terjemahannya:
Sesungguhnya sapi serupa-serupa menurut penglihatan (surat Al-baqarah:70)

Sedangkan menurut istilah ialah:[4]
1.      Apa yang bertalian dengan pengaruh ilmu Allah, seperti: assaa’ah atau kehancuran total, keluar binatang-binatang besar dan dajal.
2.      Apa yang tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan keterangan yang lainnya.
3.      Apa yang memungkinkan pengertian yang tidak satu saja.
4.      Apa yang tidak terang, apa yang dimaksud dengan membutuhkan nasakh atau penghapusan.



c.       Beberapa pendapat mengenai definisi Al-Muhkam dan Mutasyabih yaitu: [5]
Pertama, Al-Muhkam, apa yang telah diketahui maksudnya. Mutasyabih, terserah kepada Allah ilmunya.
Kedua, Al-Muhkam, apa yang tidak mengandung selain dari satu bentuk. Mutasyabih yaitu yang mengandung beberapa bentuk.
Ketiga, Al-Muhkam, apa yang berdiri dengan sendirinya tidak memerlukan keterangan. Mutasyabih, yaitu apa yang tidak berdiri dengan sendirinya, memerlukan penjelasan dengan dikembalikan pada yang lainnya.

Ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh ulama tafsir mengenai Muhkam dan Mutasyabih: [6]
1.      Menurut As-Suyuthi, Muhkam adalah sesuatu yang jelas artinya, sedangkan Mutasyabih adalah sebaliknya.
2.      Menurut Imam Ar-Razi, Muhkam adalah ayat-ayat dalalah-nya kuat baik maksud maupun lafaznya, sedangkan Mutasyabih adalah ayat-ayat yang di dalamnya lemah, masih bersifat mujmal, memerlukan takwil, dan sulit dipahami.
3.      Menurut Manna’ Al-Qaththan, Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung tanpa memerlukan keterangan lain, sedangkan Mutasyabih tidak seperti itu, ia memerlukan penjelasan dengan menunjuk kepada ayat lain.

Dari pendapat-pendapat tentang ayat-ayat al-Qur’an yang Muhkamat dan Mutasyabihat di atas, dapat disimpulkan bahwa ayat Muhkamat adalah ayat yang sudah jelas, baik lafaz maupun maksudnya, sehingga tidak menimbulkan keraguan dan kekeliruan bagi orang yang memahaminya. Ayat yang Muhkamat ini tidak memerlukan takwil karena telah jelas, lain halnya dengan ayat-ayat Mutasyabihat. Ayat Mutasyabihat ini merupakan kumpulan ayat-ayat yang terdapat dalam al-Quran yang masih belum jelas maksudnya, hal itu dikarenakan ayat Mutasyabihat bersifat mujmal (global), dia membutuhkan rincian lebih dalam.
Para ulama dalam menanggapi sifat-sifat Mutasyabihat mempunyai dua mazhab, yang pertama; mazhab salaf, yaitu: mengimani sifat-sifat yang mutasyabihat itu dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri. Yang kedua; mazhab khalaf, yaitu: mempertanggungkan (mentakwilkan) lafal yang mustahil zhahirnya kepada makna yang layak dengan zat Allah. Mazhab ini dinisbahkan kepada Imamul Haramain (wafat tahun 478 H) dan segolong ulama mutaakhkhirin.


BAB II
KESIMPULAN


Menurut Para Ulama’ istilah qath’iy dan zanny. Qath’iy dimaksudkan untuk menyatakan nash-nash yang lafalnya menunjukan pengertian yang sudah pasti dan jelas. Sedangkan yang dimaksud zanny yakni nash-nash yang pengertianya tidak tegas dan yang masih mungkin untuk ditakwilkan atau mengandung pengertian lain dari arti literalnya. Dan untuk menjelaskan zanny selain dengan cara mentakhsis dengan ayat Al-Qur’an juga dengan mengunakan Al-Sunnah. Karena Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah sehingga untuk menjelaskan ayat-ayat yang masih belum jelas yakni dengan Al-Sunnah yang merupakan ucapan Rasulullah yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penetapan hukum syara’.

Muhkam adalah ayat yang sudah jelas maksudnya ketika kita membacanya, sehingga tidak menimbulkan keraguan dan memerlukan pentakwilan. Sedangkan mutasyabih adalah ayat-ayat yang perlu ditakwilkan, dan setelah ditakwilkan baru kita dapat memahami tentang maksud ayat-ayat itu.

            Ayat-ayat mutasyabih adalah merupakan salah satu kajian dalam al-qur’an yang para ulama menilainya dengan alasannya masing-masing menjadi dua macam, yaitu pendapat ulama Salaf dan Khalaf. Kita dapat mengatakan bahwa semua ayat al-Qur’an itu Muhkam. Jika maksud Muhkam adalah kuat dan kokoh. Tetapi kita dapat pula mengatakan bahwa semua ayat itu adalah Mutasyabih, jika maksud Mutasyabih itu adalah kesamaan ayat-ayatnya dalam hal Balaghah dan I’jaznya.


III
DAFTAR PUSTAKA


1.      Anwar, Abu., Ulumul Qur’an, (Pekanbaru : Amzah, 2002).
2.      Abidin, Zainal., Seluk Beluk Al-Qur’an, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992).
3.      Mansur, Kahar., Pokok-Pokok Ulumul Qur’an, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992).
4.      Nata, Abuddin., Al-Qur’an dan Hadits, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000).
5.      Quthan, Mana’ul., Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 2, (Jakarta : Rineka Cipta, 1995).



[1] Abu Anwar., Ulumul Qur’an, (Pekanbaru : Amzah, 2002), h.77.
[2] Ibid. h.119
[3] Kahar Mansur, Pokok-Pokok Ulumul Qur’an, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), h.120
[4] Abu Anwar. Op.Cit. h.121.
[5] Manna’ul Quththan, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an II, (Jakarta : Rineka Cipta, 1995), h.4.
[6] Abu Anwar. Op.Cit. h.78

Jumat, 01 Juli 2011

AL’ AAM DAN AL KHASH

AL’ AAM DAN AL KHASH
PENDAHULUAN

Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Zat maha Rahman, yang telah mewajibkan kepada umat Islam yang beriman untuk terus menerus mencari ilmu pengetahuan. Shalawat seiring salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Insan pilihan pembawa kebenaran penegak panji Tuhan, Nabi Muhammad SAW.
Memahami redaksi Al-Qur’an dan Al-Hadits bagaikan menyelam ke dalam samudra yang dalam lagi luas, dibutuhkan kunci, metode dan keilmuan khusus untuk sampai ke sana sehingga kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash al-Qur’an dan Al-Hadits baik dari sudut teks maupun dari aspek makna. Di antara beberapa pembahasan yang berkaitan dengan hal tersebut, ada dua point penting yang keduanya harus diketahui secara mendalam oleh seorang calon Mujtahid. Dua hal itu adalah tentang lafadz ‘am dan lafadz khas serta dalalahnya. Insya Allah dalam makalah sederhana ini keduanya akan dibahas. Namun perlu diketahui bahwa rangkaian kata dan untaian kalimat yang menjelaskan ke dua hal tersebut bukan dari penulis sendiri tetapi hasil transfer dan kutipan dari pendapat beberapa pakar Ushul Fiqh.

A.  AL’ AAM (Umum dan Petunjuknya) 
a.  Definisi Al’ aam
Al’ aam (keumuman) ialah lafal yang menunjukan pengertian yang meliputi seluruh satuan pengertian yang dipahami, seperti :
¨bÎ) z`»|¡SM}$# ’Å"s9 AŽô£äz
Artinya : “Sesungguhnya manusia itu dalam kerugian” . (Qs. Al – Ashr : 2)
   
b.  Lafal Al’ aam
1         1.  Lafal “kull” dan jamii.
2         2.  Lafal yang mufrad (tunggal) di ma’rifatkan dengan “Al” al – Jinsiyyah.
3         3. Jama’ (plural) yang di ma’rifatkan dengan “Al” al – Jinsiyyah.
4         4.  Isim maushul (kata sambung).
5         5.  Isim syarat.
6         6.  Isim nakirah (umum) yang di nafikan.

c.  Macam - Macam Al’ aam
Dari penelitian terhadap nask menunjukkan bahwa al’ aam dibagi menjadi 3 macam.
1. Al’ aam yang dimaksudkan adalah umum secara pasti yaitu al’ aam yang disertai alasan yang dapat menghilangkan kemungkinan takhshih.
2. Al’ aam yang dimaksud khusus secara pasti yaitu al’ aam yang disertai alasan yang dapat menghilangkan ketetapannya atas makna umum dan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sebagian satuannya.
3. Al’ aam yang takhshish1, yaitu al’ aam yang mutlak tidak disertai dengan alasan yang meniadakan kemungkinan takhshish, tidak pula meniadakan petunjuknya atas umum.
______________
1 Menurut kelompok mazhab Hanafi, al’ aam yang tidak ditakhshish adalah pasti dalam keumumannya. Dan jika ditakhshish maka petunjuknya menjadi dugaan.






d.  Takhshish Al’ aam
Takhshish al’ aam menurut istilah Ulama Ahli Ushul adalah menjelaskan bahwa yang dimaksud al’ aam menurut syar’i pada mulanya adalah sebagian satuannya, tidak seluruhnya.
Dalil takhshish
Dalil takhshish kadang-kadang tidak terpidah dari lafal nash yang umum seperti masih sambung dan seperti bagian darinya, dan kadang-kadang terpisah dan berdiri sendiri dari nash yang umum. Diantara dalil yang sambung dan tidak berdiri sendiri yang paling jelas adalah ‘Istitna” (pengecualian), syarat, sifat dan ghayah (tujuan akhir).
Perkecualian misalnya firman Allah swt dalam ayat madaniyah setelah memerintahkan untuk menulis transaksi hutang piutang yang tidak tunai.
HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃ωè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s?
Artinya : “…kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kami jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa lagi bagi kamu (jika) tidak menulisnya. (QS. Al-Baqarah : 282)


B.  AL KHASH
a.  Definisi al-khash
Jika dalam nash terdapat lafal yang khusus, maka hukumnya yang di tetapkan secara pasti atas yang di tunjukkanya selama tidak ada dalil yang mentakwilkan dan menghendaki makna yang lain. Jika terdapat makna yang mutlak, maka penetapan hukum harus secara mutlak selama tidak ada dalil yang membatasinya.

C.  MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Mutlaq adalah perkataan yang menunjukkan satu atau beberapa objek yang tersebar tanpa ikatan bebas menurut lafal.
Muqayyad (terikat) adalah perkataan yang menunjukan satu objek atau beberapa objek terbesar dengan ikatan menurut lafal.

a.  Mengartikan Mutlaq atas Muqayyad



Dalam tasyri terdapat mutlaq dan muqayyad hal ini ada beberapa macam :
Pertama : Sama dalam hukum dan sebabnya.
Firman Allah dalam khurafah sumpah :

`yJsù öN©9 ô‰Ågs† ãP$u‹ÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr&
Artinya : “ Maka barang siapa yang tidak mendapatkan budak hendaklah berpuasa 3 hari. (Qs. Al – Baqarah : 196)

Pengertian mutlaq dengan yang muqayyad dengan arti yang dimaksud dengan mutlaq adalah muqayyad secara pasti (harus).
Maka muqayyad wajib menjelaskan maksud dari mutlaq, bukan membatalkannya, Karena ia menyertainya. Bila terjadi muqaranah (kebersamaan), maka pemahamannya wajib dengan jalan naskh bukan penjelasan Abu Hanifah.

Kedua : Sebabnya berbeda. Seperti dalam kaffarah zhihar dan pembunuhan.
Allah SWT berfirman mengenai kaffarah yang pertama (zhihar)
㍃̍óstGsù 7pt7s%u‘ `ÏiB È@ö6s% br& $¢™!$yJtFtƒ
Artinya : “Maka hendaklah ia membebaskan seorang budak sebelum keduanya bercampur. (Qs. Al – Mujadalah : 3)

Mengenai kaffarah yang kedua (pembunuhan)
㍃̍óstGsù 7pt7s%u‘ 7poYÏB÷s•B 7poYÏB÷s•B


Artinya : “Maka hendaklah ia membebaskan seorang budak yang mukmin”. (Qs. An-Nisaa’ : 92)

Sebabnya berbeda yaitu dalam ayat pertama keinginan kembali setelah zhihar2 dan dalam ayat yang kedua pembunuhan secara tidak sengaja. Dalam segi ini tidaklah mutlaq diartikan sebagai muqayyad menurut Ulama Hanafi tetapi diamalkan secara mutlaq pada tempatnya dan muqayyad pada tempatnya. Maka wajiblah dalam kaffarah pembunuhan melepaskan budak mukmin dan dalam kaffarah zhihar membebaskan budak secara mutlaq baik mukmin atau kafir.
Ketiga : Hukumannya berbeda, seperti perkataan seseorang kepada bawahannya, “Berilah seseorang budak dan lepaskan seorang budak mukmin”. Dalam segi ini tidaklah mutlaq diartikan sebagai muqayyad berdasarkan kesepakatan, kecuali jika ada kebutuhan mendesak.
Keempat : Pemutlakan dan pengikatannya karena sebab itu sendiri. Seperti dalam hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw, mewajibkan zakat fitrah dalam bulan Ramadhan atas umat manusia satu sha3 (2,5 kg) kurma atau satu sha gandum atas setiap orang merdeka atau budak laki-laki dan perempuan dan orang-orang muslim.
Dari segi ini Ulama Hanafi berkata : Tidak ada pengertian mutlaq diatas muqayyad, maka diamalkan dengan masing-masing nash sehingga setiap jiwa merupakan sebab dalam kewajiban zakat fitrah.
______________
2 Zhihar adalah menyamakan punggung istri seperti punggung ibu kandung, dengan maksud tidak boleh menggauli istri’a sebagai mana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat jahiliyah kalimat zhihar sama artinya mentalak istri.
3 Sha sama dengan 2,5% zakat yang harus dikeluarkan.








b.  Amr (Amar; Perintah)
Lafal amr adalah hakekat dalam perkataan yang dikhususkan berdasarkan kesepakatan dan majaz (kiasan) dalam perbuatan. Perkataan yang dikhususkan itulah yang lebih dahulu dipahami diwaktu melepaskan lafal amr.
a. Batasan amar
Ulama Tauhid ada yang berkata dengan pembicaraan hati dan diantara mereka ada yang menyangkalnya dan tidak mengakui kecuali dengan pembicaraan lafzhi. Dalam ilmu Ushul yang penting adalah lafal-lafal, karena berkisar pada dalil-dalil yang sam’iyah (bisa didengar). Amar (perintah) ialah bentuk (shighat) tertentu atau yang searti dan dimaksudkan untuk melakukan sesuatu secara pasti disertai kekuasaan.
b. Hakekat amar
Bentuk amar terdapat dalam penggunaan bahasa arab untuk banyak arti :
a. Ijab (wajib)
b. Nadab (sunah)
c. Irsyad (bimbingan)
d. Ibahah (pembolehan)
e. Tahdid (ancaman)

c.  Nahi (Larangan)
Nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengann cara penguasaan dan bentuknya : “Jangan lakukan” dan sebagainya. Pengertian bentuk nahi ini sama maksudnya dengan bentuk amar. Apakah ia berarti tahrim (pengharaman), karahah (makruh) atau untuk kadar yang bersekutu antar keduanya.










KESIMPULAN

Pada dasarnya al’ aam adalah hujjah yang bersifat dugaan, karena dugaan hanya ditakhshish dengan dugaan pula. Dan bahwasannya tidak terbukti adanya kontradiktif antara al’ aam dengan al khash yang pasti. Karena syarat kontradiktif antara dua dalil adalah harus sama-sama pasti atau sama-sama dugaan.
Mutlaq dan muqayyad bersandar pada ijma’ bahwa ia adalah qath’i. Mengartikan dengan cara ini hanya terjadi jika kedua dalil menjadi sama ; baik qath’i maupun zhanni.






DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Muhammad al-Khudhari Biek, Ushul al-Fiqih. Jakarta : Pustaka Amani, Cetakan I, Sya’ban 1428 H/September 2007 M.
Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf. Darul Qalam, Kuwait. Jakarta : Pustaka Amani, Cetakan XI, 1397 H/1977 M.