Jumat, 01 Juli 2011

AL’ AAM DAN AL KHASH

AL’ AAM DAN AL KHASH
PENDAHULUAN

Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Zat maha Rahman, yang telah mewajibkan kepada umat Islam yang beriman untuk terus menerus mencari ilmu pengetahuan. Shalawat seiring salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Insan pilihan pembawa kebenaran penegak panji Tuhan, Nabi Muhammad SAW.
Memahami redaksi Al-Qur’an dan Al-Hadits bagaikan menyelam ke dalam samudra yang dalam lagi luas, dibutuhkan kunci, metode dan keilmuan khusus untuk sampai ke sana sehingga kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash al-Qur’an dan Al-Hadits baik dari sudut teks maupun dari aspek makna. Di antara beberapa pembahasan yang berkaitan dengan hal tersebut, ada dua point penting yang keduanya harus diketahui secara mendalam oleh seorang calon Mujtahid. Dua hal itu adalah tentang lafadz ‘am dan lafadz khas serta dalalahnya. Insya Allah dalam makalah sederhana ini keduanya akan dibahas. Namun perlu diketahui bahwa rangkaian kata dan untaian kalimat yang menjelaskan ke dua hal tersebut bukan dari penulis sendiri tetapi hasil transfer dan kutipan dari pendapat beberapa pakar Ushul Fiqh.

A.  AL’ AAM (Umum dan Petunjuknya) 
a.  Definisi Al’ aam
Al’ aam (keumuman) ialah lafal yang menunjukan pengertian yang meliputi seluruh satuan pengertian yang dipahami, seperti :
¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 AŽô£äz
Artinya : “Sesungguhnya manusia itu dalam kerugian” . (Qs. Al – Ashr : 2)
   
b.  Lafal Al’ aam
1         1.  Lafal “kull” dan jamii.
2         2.  Lafal yang mufrad (tunggal) di ma’rifatkan dengan “Al” al – Jinsiyyah.
3         3. Jama’ (plural) yang di ma’rifatkan dengan “Al” al – Jinsiyyah.
4         4.  Isim maushul (kata sambung).
5         5.  Isim syarat.
6         6.  Isim nakirah (umum) yang di nafikan.

c.  Macam - Macam Al’ aam
Dari penelitian terhadap nask menunjukkan bahwa al’ aam dibagi menjadi 3 macam.
1. Al’ aam yang dimaksudkan adalah umum secara pasti yaitu al’ aam yang disertai alasan yang dapat menghilangkan kemungkinan takhshih.
2. Al’ aam yang dimaksud khusus secara pasti yaitu al’ aam yang disertai alasan yang dapat menghilangkan ketetapannya atas makna umum dan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sebagian satuannya.
3. Al’ aam yang takhshish1, yaitu al’ aam yang mutlak tidak disertai dengan alasan yang meniadakan kemungkinan takhshish, tidak pula meniadakan petunjuknya atas umum.
______________
1 Menurut kelompok mazhab Hanafi, al’ aam yang tidak ditakhshish adalah pasti dalam keumumannya. Dan jika ditakhshish maka petunjuknya menjadi dugaan.






d.  Takhshish Al’ aam
Takhshish al’ aam menurut istilah Ulama Ahli Ushul adalah menjelaskan bahwa yang dimaksud al’ aam menurut syar’i pada mulanya adalah sebagian satuannya, tidak seluruhnya.
Dalil takhshish
Dalil takhshish kadang-kadang tidak terpidah dari lafal nash yang umum seperti masih sambung dan seperti bagian darinya, dan kadang-kadang terpisah dan berdiri sendiri dari nash yang umum. Diantara dalil yang sambung dan tidak berdiri sendiri yang paling jelas adalah ‘Istitna” (pengecualian), syarat, sifat dan ghayah (tujuan akhir).
Perkecualian misalnya firman Allah swt dalam ayat madaniyah setelah memerintahkan untuk menulis transaksi hutang piutang yang tidak tunai.
HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s?
Artinya : “…kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kami jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa lagi bagi kamu (jika) tidak menulisnya. (QS. Al-Baqarah : 282)


B.  AL KHASH
a.  Definisi al-khash
Jika dalam nash terdapat lafal yang khusus, maka hukumnya yang di tetapkan secara pasti atas yang di tunjukkanya selama tidak ada dalil yang mentakwilkan dan menghendaki makna yang lain. Jika terdapat makna yang mutlak, maka penetapan hukum harus secara mutlak selama tidak ada dalil yang membatasinya.

C.  MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Mutlaq adalah perkataan yang menunjukkan satu atau beberapa objek yang tersebar tanpa ikatan bebas menurut lafal.
Muqayyad (terikat) adalah perkataan yang menunjukan satu objek atau beberapa objek terbesar dengan ikatan menurut lafal.

a.  Mengartikan Mutlaq atas Muqayyad



Dalam tasyri terdapat mutlaq dan muqayyad hal ini ada beberapa macam :
Pertama : Sama dalam hukum dan sebabnya.
Firman Allah dalam khurafah sumpah :

`yJsù öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr&
Artinya : “ Maka barang siapa yang tidak mendapatkan budak hendaklah berpuasa 3 hari. (Qs. Al – Baqarah : 196)

Pengertian mutlaq dengan yang muqayyad dengan arti yang dimaksud dengan mutlaq adalah muqayyad secara pasti (harus).
Maka muqayyad wajib menjelaskan maksud dari mutlaq, bukan membatalkannya, Karena ia menyertainya. Bila terjadi muqaranah (kebersamaan), maka pemahamannya wajib dengan jalan naskh bukan penjelasan Abu Hanifah.

Kedua : Sebabnya berbeda. Seperti dalam kaffarah zhihar dan pembunuhan.
Allah SWT berfirman mengenai kaffarah yang pertama (zhihar)
㍃̍óstGsù 7pt7s%u `ÏiB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ
Artinya : “Maka hendaklah ia membebaskan seorang budak sebelum keduanya bercampur. (Qs. Al – Mujadalah : 3)

Mengenai kaffarah yang kedua (pembunuhan)
㍃̍óstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB 7poYÏB÷sB


Artinya : “Maka hendaklah ia membebaskan seorang budak yang mukmin”. (Qs. An-Nisaa’ : 92)

Sebabnya berbeda yaitu dalam ayat pertama keinginan kembali setelah zhihar2 dan dalam ayat yang kedua pembunuhan secara tidak sengaja. Dalam segi ini tidaklah mutlaq diartikan sebagai muqayyad menurut Ulama Hanafi tetapi diamalkan secara mutlaq pada tempatnya dan muqayyad pada tempatnya. Maka wajiblah dalam kaffarah pembunuhan melepaskan budak mukmin dan dalam kaffarah zhihar membebaskan budak secara mutlaq baik mukmin atau kafir.
Ketiga : Hukumannya berbeda, seperti perkataan seseorang kepada bawahannya, “Berilah seseorang budak dan lepaskan seorang budak mukmin”. Dalam segi ini tidaklah mutlaq diartikan sebagai muqayyad berdasarkan kesepakatan, kecuali jika ada kebutuhan mendesak.
Keempat : Pemutlakan dan pengikatannya karena sebab itu sendiri. Seperti dalam hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw, mewajibkan zakat fitrah dalam bulan Ramadhan atas umat manusia satu sha3 (2,5 kg) kurma atau satu sha gandum atas setiap orang merdeka atau budak laki-laki dan perempuan dan orang-orang muslim.
Dari segi ini Ulama Hanafi berkata : Tidak ada pengertian mutlaq diatas muqayyad, maka diamalkan dengan masing-masing nash sehingga setiap jiwa merupakan sebab dalam kewajiban zakat fitrah.
______________
2 Zhihar adalah menyamakan punggung istri seperti punggung ibu kandung, dengan maksud tidak boleh menggauli istri’a sebagai mana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat jahiliyah kalimat zhihar sama artinya mentalak istri.
3 Sha sama dengan 2,5% zakat yang harus dikeluarkan.








b.  Amr (Amar; Perintah)
Lafal amr adalah hakekat dalam perkataan yang dikhususkan berdasarkan kesepakatan dan majaz (kiasan) dalam perbuatan. Perkataan yang dikhususkan itulah yang lebih dahulu dipahami diwaktu melepaskan lafal amr.
a. Batasan amar
Ulama Tauhid ada yang berkata dengan pembicaraan hati dan diantara mereka ada yang menyangkalnya dan tidak mengakui kecuali dengan pembicaraan lafzhi. Dalam ilmu Ushul yang penting adalah lafal-lafal, karena berkisar pada dalil-dalil yang sam’iyah (bisa didengar). Amar (perintah) ialah bentuk (shighat) tertentu atau yang searti dan dimaksudkan untuk melakukan sesuatu secara pasti disertai kekuasaan.
b. Hakekat amar
Bentuk amar terdapat dalam penggunaan bahasa arab untuk banyak arti :
a. Ijab (wajib)
b. Nadab (sunah)
c. Irsyad (bimbingan)
d. Ibahah (pembolehan)
e. Tahdid (ancaman)

c.  Nahi (Larangan)
Nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengann cara penguasaan dan bentuknya : “Jangan lakukan” dan sebagainya. Pengertian bentuk nahi ini sama maksudnya dengan bentuk amar. Apakah ia berarti tahrim (pengharaman), karahah (makruh) atau untuk kadar yang bersekutu antar keduanya.










KESIMPULAN

Pada dasarnya al’ aam adalah hujjah yang bersifat dugaan, karena dugaan hanya ditakhshish dengan dugaan pula. Dan bahwasannya tidak terbukti adanya kontradiktif antara al’ aam dengan al khash yang pasti. Karena syarat kontradiktif antara dua dalil adalah harus sama-sama pasti atau sama-sama dugaan.
Mutlaq dan muqayyad bersandar pada ijma’ bahwa ia adalah qath’i. Mengartikan dengan cara ini hanya terjadi jika kedua dalil menjadi sama ; baik qath’i maupun zhanni.






DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Muhammad al-Khudhari Biek, Ushul al-Fiqih. Jakarta : Pustaka Amani, Cetakan I, Sya’ban 1428 H/September 2007 M.
Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf. Darul Qalam, Kuwait. Jakarta : Pustaka Amani, Cetakan XI, 1397 H/1977 M.




Tidak ada komentar: