Jumat, 30 September 2011

Definisi Shalat


MAKALAH MATERI PAI
“SHALAT”


I.                  PENDAHULUAN


Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dengan bentuk yang sempurna.Allah menciptakan manusia adalah untuk beribadah, sesuai dangan Firmannya dalam Al-Qur’an Surat Az-Zariyat ayat 56 yang artinya : ”Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”. Shalat adalah salah satu ibadah fardhu atau sunnah yang dibutuhkan seorang muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Di dalam sholat, kita mensucikan Allah Azza Wajalla, kita juga bermunajad dengan kalam-kalamNya, kita rukuk dan sujud untukNya, kita menghubungkan ruh kita dengan Allah Yang Maha Pencipta.



II.               PEMBAHASAN
  Bab Shalat

A.    Pengertian shalat
Secara etimologi, kata shalat berarti doa.
Secara terminologi, shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir bagi Allah Ta’ala dan disudahi dengan memberi salam.1
Kedudukan shalat dalam Islam, menempati kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh ibadat manapun juga. Ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu.
Sabda Rasulullah saw :


Pokok urusan islam Islam, sedangkan tiangnya ialah shalat, dan puncaknya adalah berjuang dijalan Allah.”
Jumlah bilangan shalat yang difardukan terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang jumlah bilangan shalat yang difardukan. Jumhur ulama, termasuk malik dan syafi’I, berpendapat  bahwa jumlah shalat yang wajib hanya lima, yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Dan Isya’.Namun Abu Hanifah dan para pengikutnya menganggap shalat witir termasuk shalat wajib, sehingga bilangan shalat fardu ada enam.

B.     Syarat Wajib Shalat
1.      Islam
2.      Balig
3.      Berakal
4.      Suci
 
______________________
1 Fikih Sunnah, Sayid Sabiq, Jilid 1, hal 157.


C.    Waktu - Waktu Shalat
Firman Allah Ta'ala :
¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ  
      Sesungguhnya shalat itu bagi kaum Mukmin suatu kitab yang mempunyai waktu tertentu.

1.      Shalat Zuhur
Ulama sepakat bahwa permulaan waktu zuhur itu ketika matahari tergelincir (al-zawal).  Namun ulama berbeda pendapat dalam masalah akhir waktu zuhur yang longgar dan waktu zuhur yang disarankan. Imam Malik, Imam Syafi’i, Abu tsaur dan Daud berpendapat bahwa zuhur yang leluasa itu jika panjang bayangan suatu benda sama dengan benda itu. Menurut Hanifah, jika panjang bayangan itu dua kali panjang benda, berarti telah masuk awal waktu Asar.
Dalam riwayat lain, Abu Hanifah berpendapat bahwa akhir waktu Zuhur itu ketika panjang bayangan sama dengan suatu benda, dan awal waktu Asar ketika panjang bayangan sudah mencapai dua kali panjang suatu benda itu.
2.      Shalat Asar
Shalat bermuladari bayang-bayang suatu benda itu telah sama panjang dengan benda itu sendiri hingga terbenam matahari. Demikian pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan Daud. Malik menambahkan bahwa akhir waktu Zuhur dan awal waktu asar merupakan waktu bersama untuk dua shalat secara bersama-sama. Namun menurut Imam Syafi’I, Abu Tsaur, dan Abu Daud, akhir waktu Zuhur awal waktu Asar dan merupakan waktu yang tidak bisa dipisahkan.
3.      Shalat Magrib
Waktu Magrib mulai masuk bila matahari telah terbenam dan tersembunyi di balik tirai dan berlangsung hingga terbenam syafak (awan merah).


4.      Shalat Isya’
Menurut Imam Malik, syafi’i, danlainnya, awal waktu Isa itu adalah hilang (terbenam)-nya sinar merah. Sedangkan menurut Hanafi, awalwaktuIsya’ itu hilangnya sinar putih yang ada setelah sinar merah. Adapun mengenai akhir waktu Isya’, sebagian berpendapat hingga sepertiga malam, pertengahan malam, dan hingga terbit fajar.
5.      Shalat Subuh
Ulama sepakat bahwa awal waktu subuh itu ketika terbit fajar shidiq, dan akhir waktunya ketika terbit fajar. Namun riwayat IbnQasim dan beberapa fuqaha Syafi’iah menyatakan bahwa akhir waktu Subuh sampai tampak sinar matahari.

D.    Syarat Sah Shalat
1.      Suci badan dari hadas dan najis
2.      Menutup aurat dengan pakaian yang bersih
3.      Mengetahui masuk waktu shalat
4.      Menghadap kiblat

E.     Cara Mengerjakan Shalat
1.   Rukun Shalat
a.       Niat
b.      Berdiri jika sanggup
c.       Takbirat al-ihram
d.      Membaca surat Al-fatihah
e.       Ruku’danThuma’ninah dalam ruku’
f.       I’tidal danthuma’ninah dalam I’tidal
g.      Sujud dan thuma’ninah dalam sujud
h.      Duduk diantara dua sujud dan thuma’ninah
i.        Duduk akhir
j.        Tasyahuddan Membaca Shalawat dalam tasyahud
k.      Mengucapkan salam dan berniat keluar dari shalat

2.      Sunat - Sunat Shalat
a.       Tasyahud awal.
b.      Membaca qunut dalam shalat Subuh dan shalat witir pada paruh kedua bulan ramadhan
c.       Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku’, ketika bangkit dari ruku’, dan  bangkit  dari tasyahud awal.
d.      Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri.
e.       Membaca do’a iftitah setelah takbir
f.       Membaca ta’awwudz ketika akan membaca surat Al-fatihah.
g.      Membaca dengan jahratau sir menurut tempatnya.
h.      Ta’min (mengucapkan “amin”) setelah selesai membaca surat Al-Fatihah dan diselingi  dengan diam sebentar.
i.        Membaca surat setelah Al-Fatihah.
j.        Bertasbih pada waktu ruku’ dan pada waktu sujud
k.      Melatakkan kedua tangan diatas paha ketika duduk diantara dua sujud, dengan ujung jari   berada diatas ujung paha.
l.        Iftirasy pada setiap kali duduk.
m.    Tawarruk pada dudu kakhir.
n.      Mengucapkan salam yang kedua.

3.      Hal - Hal Yang Membatalkan Shalat
a.       Berbicara dengan ucapan manusia
b.      Perbuatan yang banyak
c.       Berhadas
d.      Terkena najis
e.       Terbuka aurat
f.       Berubah niat
g.      Membelakang kiblat
h.      Makan atau minum
i.        Tertawa
j.        Murtad

4.      Makmum Masbuk
Masbuk yaitu ma’mum yang tidak mendapatkan waktu yang cukup membaca Al-Fatihah seluruhnya kecuali hanya takbiratul ihram atau mendapatkan imamnya lagi ruku’.

Ketentuan-ketentuan Masbuk :
a.       Jika Masbuk mendapatkan imamnya lagi berdiri, maka sesudahnya ma’mum takbiratul ihram harus segera ia membaca Al-Fatihah dengan tidak perlu membaca اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ atau do’a istiftah lagi, karena apabila imam ruku’ sedangkan ma’mum belum menyelesaikan Al-Fatihah, maka ia boleh langsung mengikuti imamnya untuk ruku. Dan ma’mum mendapatkan raka’at itu.
b.      Apabila Masbuk mendapatkan imam lagi ruku’, maka sehabis ma’mum takbiratul ihram ia langsung ruku’ mengikuti imam dengan sunnah membaca takbir intiqal (اَللهُ اَكْبَرُ), maka jika ma’mum mendapatkan thuma’ninah (diam sekedar سُبْحَانَ اللهِ) bersama-sama imam di dalam ruku’ itu, maka dapatlah ma’mum akan raka’at itu.
c.       Akan tetapi bilamana ma’mum tidak mendapatkan thuma’ninah itu bersama-sama imam (misalnya ma’mum ruku’ bersamaan imamnya I’tidal) maka ma’mum tidak mendapatkan raka’at itu.
d.      Adapun jikalau Masbuk mendapatkan imam lagi sujud atau lagi duduk antara dua sujud atau lagi tasyahhud, maka sehabis ma’mum takbiratul ihram, dia langsung mengikuti imam dimana adanya dengan tidak membaca takbir intiqal lagi. Dan ma’mum dalam hal ini tidak mendapatkan raka’at itu.

5.      Sujud Sahwi
Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan  orang  yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan karena lupa.
Ulama sepakat seluruh mazhab sepakat bahwa yang meninggalkan, kelebihan salah satu kewajiban shalat dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal.
Dan jika meninggalkan, kelebihan dan ragu-ragu karena lupa menggantikannya dengan sujud sahwi.


6.      Shalat Jama’ dan Qashar
Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya,

#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷ÇÊÉÊÈ….  
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS: Annisa: 101)

a.       Shalat Jama’
Artinya meggabungkan dua shalat dengan melaksanakannya pada waktu yang ditetapkan untuk salah satunya. Jama’terbagi dua ,yaitu jama’ taqdim dan jama’ ta’khir.
Syarat-syarat jama’ taqdim :
1). Tartib, yaitu melakukan kedua shalat itu sesuai dengan urutan waktunya
2). Niat jama’
3). Wala’, artinya pelaksanaan secara beruntun
4). Keadaan sebagai musafir masih berlanjut ketika ia memulai shalat kedua
Syarat-syarat jama’ ta’khir :
1). Berniat
2). Pelaksanaan kedua shalat itu dalam keadaan musafir
b.      Shalat Qashar
Artinya memendekkan pelaksanaan shalat yang semestinya empat rakaat menjadi dua rakaat.
Syarat-sahnya shalat qashar :
1). Safar itu bukan dalam perjalanan maksiat
2). Jarak yang akan ditempuh didalam perjalanan itu mencapai 48 mil = perjalanan dua hari = 89 km2.
7.   Shalat Orang Sakit
Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang tidak mampu melakukan shalat dengan berdiri hendaknya shalat sambil duduk, dan jika tidak mampu dengan duduk, maka shalat sambil berbaring dengan posisi tubuh miring dan menghadapkan muka ke kiblat. Disunnatkan miring dengan posisi tubuh miring di atas tubuh bagian kanan. Dan jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan berbaring miring, maka ia boleh shalat dengan berbaring telentang, Dan barangsiapa mampu berdiri, akan tetapi tidak mampu ruku` atau sujud, maka kewajiban berdiri tidak gugur darinya. Ia harus shalat sambil berdiri, lalu ruku’ dengan isyarat (menundukkan kepala), kemudian duduk dan sujud dengan berisyarat.

8.      Shalat Sunah (Nawafil)
Shalat Nawafil adalah selain dari pada shalat yang fardlu.2
Shalat Nawafil terbagi menjadi tiga :
1.   Sunnah adalah sesuatu yang ada nukilannya dari Rasulullah saw. dan Rasul sendiri melaksanakannya secara kontinue (terus menerus). Shalat sunnah di bagi menjadi 2 :
a.    Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
1)      Shalat Idul Fitri
2)      Shalat Idul Adha
Ibnu Abbas Ra. berkata: “Aku shalat Idul Fithri bersama Rasulullah SAW dan Abu bakar dan Umar, beliau semua melakukan shalat tersebut sebelum khutbah.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Shalat Idul Adha dilakukan 2 raka’at. Pada rakaat pertama melakukan tujuh kali takbir (di luar Takbiratul Ihram) sebelum membaca Al-Fatihah, dan pada raka’at kedua melakukan lima kali takbir sebelum membaca Al-Fatihah.
3)      Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4)      Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
 Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda (kebesaran) Allah SWT. Tidak terjadi gerhana karena kematian seseorang, tidak juga karena kehidupan (kelahiran) seseorang. Apabila kalian mengalaminya (gerhana), maka shalatlah dan berdoalah, sehingga (gerhana itu) berakhir.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
 
_________________________
2 Fiqih Sunnah, DRS. Supiana, M. Ag Jilid 2.


5)      Shalat Istisqo’
 Ibnu Abbas Ra  bahwasannya Nabi SAW shalat istisqo’ dua raka’at, seperti shalat ‘Id”. (HR Imam Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
6)      Shalat Tarawih
7)      Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
b.      Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah
1)      Shalat sunah rawatib
Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan setelah solat. Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib.
a)      Jenis Salat Sunat Rawatib
1.      Shalat sunat qabliyah / qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.
2.      Shalat sunah ba'diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.
b)      Macam - Macam Shalat Sunah Rawatib
1.      Shalat sunat rawatib muakkad / penting adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
        - Sebelum subuh dua rokaat
        - Sebelum zuhur dua rokaat
        - Sesudah dzuhur dua rokaat
        - Sesudah maghrib dua rokaat
        - Sesudah isya dua rokaat
2.      Salat sunat rawatib ghoiru muakkad / tidak penting adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
        - Sebelum zuhur dua rokaat
        - Setelah zuhur dua rokaat
        - Sebelum ashar empat rokaat
        - Sebelum magrib dua rokaat
        - Sebelum isya dua rokaat
2)      Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
Dari Ibnu Umar Ra. bahwa Nabi SAW bersabda: “Shalat malam itu dua (raka’at)-dua (raka’at), apabila kamu mengira bahwa waktu Shubuh sudah menjelang, maka witirlah dengan satu raka’at.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
3)      Shalat Witir di luar Ramadhan
Minimal satu raka’at dan maksimal 11 raka’at. Lebih utama dilakukan 2 raka’at-2 raka’at, kemudian satu raka’at salam. Boleh juga dilakukan seluruh raka’at sekaligus dengan satu kali Tasyahud dan salam.
Dari A’isyah Rda. Bahwasannya Rasulullah SAW shalat malam 13 raka’at, dengan witir 5 raka’at di mana beliau Tasyahud (hanya) di raka’at terakhir dan salam. (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Beliau juga pernah berwitir dengan tujuh dan lima raka’at yang tidak dipisah dengan salam atau pun pembicaraan. (HR Imam Muslim).
4)      Shalat Dhuha
5)      Shalat Tahiyyatul Masjid
6)      Shalat Taubat
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang berdosa, kemudian ia bangun berwudhu kemudian shalat dua raka’at dan memohon ampunan kepada Allah, kecuali ia akan diampuni.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain).
7)      Shalat Tasbih
Yaitu shalat empat raka’at di mana di setiap raka’atnya setelah membaca Al-Fatihah dan Surah, orang yang shalat membaca: Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallaahu akbar sebanyak 15 kali, dan setiap ruku’, i’tidal, dua sujud, duduk di antara dua sujud, duduk istirahah (sebelum berdiri dari raka’at pertama), dan duduk tasyahud (sebelum membaca bacaan tasyahud) membaca sebanyak 10 kali (Total 75 kali setiap raka’at). (HR Abu Dawud dan Ibnu Huzaimah).
8)      Shalat Istikharah
9)      Shalat Hajat
10)  Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
11)  Shalat Awwabiin

2.   Mustahab  adalah sesuatu yang datang dari hadits dengan keutamaannya tetapi tidak continue dalam mengamalkannya seperti tiap-tiap malam dan hari, shalat per minggu dan seperti shalat keluar, masuk rumah, dst.
3.   Tathowu’ adalah apa yang dikerjakan oleh seseorang atas inisiatifnya sendiri, akan tetapi masih dalam kerangka syar’i. Mungkin bisa kita katakana bahwa Tathowu’ adalah sunnah-sunnah yang masih mutlak, seperti sholat sunnah mutlak, atau membaca Al Qur’an dan berdoa kapan kita mau dan lain sebagainya. Dalam suatu hadist disebutkan bahwa seorang badui bertanya kepada rosulullah saw tentang kewajiban sholat, maka Rosulullah saw menjawab bahwa yang menjadi kewajiban adalah sholat lima waktu, setelah itu orang badui tersebut bertanya ; “ Adakah kewajiban sholat selain itu ? ‘Rosulullah saw menjawab “Tidak, kecuali anda melakukan Sholat Tathowu’ “.

9. Shalat Khauf
Ialah sholat yang dilakukan ketika dalam keadaan menakutkan atau genting. Misalnya dalam keadaan perang. Sholat khauf bukanlah sholat yang berdiri sendiri seperti sholat Ied, Gerhana dan sejenisnya. Tetapi ia adalah sholat fardlu / wajib dengan syarat, rukun, sunnah-sunnah dan jumlah rakaat seperti biasa (ketika aman). Cuma ia lakukan secara berbeda jika berjamaah. dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu (An Nisaa 102).



III.           KESIMPULAN


Shalat merupakan tiang Agama, dimana mempunyai nilai yang sangat penting dalam Islam. Adapun shalat tersebut terdiri dari shalat Fardhu dan shalat Sunnah  yang memiliki syarat-syarat dan ketentuan  masing-masing.
1.      Shalat fardhu (wajib) yaitu ibadah shalat yang ditetapkan oleh Allah kepada manusia 5 kali dalam sehari-semalam dan berjumlah 17 rakaat, yaitu Subuh (2 rakaat), dzuhur (4 rakaat), Ashar (4 rakaat), Maghrib (3 rakaat) dan Isya (4 rakaat).
2.      Shalat Nafilah (sunnah) yaitu shalat yang telah ditetapkan Allah dan rasul-Nya kepada manusia namun bersifat sunnah; jika ditunaikan mendapat pahala dan ganjaran dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Dan dalam shalat sunnah ada tiga macam yaitu shalat sunnah, mustahab, dan tathawwu .



IV.           DAFTAR PUSTAKA

                                                                   
  1. Fikih Sunnah, Sayid Sabiq, Jilid 1, hal 157.
  2. Fikih Sunnah, DRS. Supiana, M.Ag, M. Karman, M. Ag, Jilid 2.
  3. Ibnu Katsir,  TAFSIR IBNU KATSIR, Jilid 1-7, Bogor : Pustaka Imam Syafi’I, 2003.
4.      Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Tarjamah RIADHUS SHALIHIHN, Jilid 1 dan 2, Bandung : Al Ma’arif, Cet.1, 1986.

Tidak ada komentar: